Latest News

Menag Berikan 4 Pilihan Untuk Ahmadiyah

Menag Beri 4 Pilihan Untuk Ahmadiyah - Rupanya tersebarnya video aksi pembantai jamaat Ahmadiyah baru-baru ini membuat masyarakat gerah dan mendesak pemerintah untuk mengusut pembantaian ini serta memberikan tindak lanjut atas masalah jamaah Ahmadiyah di Indonesia.

Atas desakan rakyat ini, Presiden langsung memerintahkan Menag(Menteri Agama) untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Dan Menteri Agama Suryadharma Ali dan sejumlah menteri berusaha mencari jalan keluar, baik jangka pendek maupun panjang.

Akhirnya setelah beberapa hari rapat, Menag memberikan empat pilihan pada jamaah Ahmadiyah.

Berikut 4 Pilihan Untuk Jamaah Ahmadiyah:
  1. Ahmadiyah bisa menjadi sekte atau agama tersendiri dengan konsekuensi tidak menggunakan atribut agama Islam, seperti masjid, Al Quran, dan lain-lain.
  2. Ahmadiyah bisa kembali menjadi umat Islam yang sesuai tuntunan Al Quran.
  3. AAhmadiyah bisa dibiarkan saja karena ada yang berpandangan hal itu merupakan bagian dari hak asasi manusia.
  4. Ahmadiyah dibubarkan.
Menurut informasi, 4 pilihan ini belum disampaikan secara lesmi oleh Menag pada seluruh jamaah Ahmadiyah karena ada beberapa hal yang harus disetujui oleh menteri terkait, Kapolri, dan Jaksa Aging.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 9 Juni 2008, Menag menegaskan, belum ada tahapan untuk merevisinya.

Adapun isi SKB itu sebagai berikut:
  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
  6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
  7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
Sumber : vivanews.com

Berita Terkini @2011

0 Response to "Menag Berikan 4 Pilihan Untuk Ahmadiyah"

BertuahPos.Com