Sopir bus Sumber Kencono, Gunadi dianggap lalai karena mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan serta tidak berupaya mengerem sebelum terjadi kecelakaan.
Berdasar olah tempat kejadian perkara, sopir bus mengemudikan kendaraan dengan kecepatan antara 80-90 kilometer per jam. Dengan kecepatan demikian, dalam mengemudi dia tidak memperhitungkan jarak aman dengan kendaraan di depannya. "Tersangka tidak melakukan pengereman maksimal, padahal telah melihat sepeda motor terjatuh kira-kira 100-200 meter sebelum menabraknya," papar Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar M Iqbal, Senin (13/9/2010).
Pada pukul 12.15, bus Sumber Kencono nomor polisi W 7605 UN yang dikemudikan Gunadi bertabrakan dengan sepeda motor Honda dengan nomor polisi L 2024 RE di Jalan Raya Beringin Bendo Sidoarjo. Sepeda motor yang dikendarai Zainul Rofiq tersebut membawa dua penumpang, yaitu istrinya Ahmada Maulidiyah dan putrinya Rofika Maratus Sholihah yang masih balita.
Bus Sumber Kencono yang keluar dari Terminal Purabaya dan sepeda motor sama-sama mengarah ke barat. Mendekati Jembatan Layang Trosobo, Gunadi melihat ada sepeda motor terjatuh, tetapi tidak sempat mengerem maupun menghindar. "Akibatnya, tiga korban meninggal dunia di tempat," tutur Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ahrie Sonta.
Mengacu pada analisis dan keterangan saksi, sepeda motor jatuh terlebih dahulu sebelum tertabrak bus. Diduga, ban depan sepeda motor yang ditumpangi keluarga asal Kalibokor Surabaya itu pecah sehingga pengendara dan penumpang terjatuh ke arah lajur kanan.
0 Response to "Sopir Bus Sumber Kencono Bersalah"