Tata Batas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Segera Direalisasikan
WWF - Seluas 38.576 ha kawasan hutan Tesso Nilo telah ditunjuk lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai Taman Nasional pada 19 Juli 2004. Rangkaian pertemuan telah dilaksanakan dalam rangka memperjelas tata batas Taman Nasional Tesso Nilo. Pada Oktober 2004 Dinas Kehutanan Provinsi Riau telah mengeluarkan peta kerja Taman Nasional mengacu pada peta eks Inhutani IV dan eks HPH PT. Dwi Marta. Ketika dibandingkan, beberapa koordinat yang ada dalam peta kerja Taman Nasional Tesso Nilo terlihat tumpang tindih dengan beberapa kawasan yang diberikan izin kepada penggunaan lain. Hingga akhir 2006, tata batas Taman Nasional Tesso Nilo yang definitif belum terealisasi, hal ini juga menyebabkan maraknya perambahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu sendiri.
Menurut peta kerja tersebut beberapa kawasan yang tumpang tindih dengan Taman Nasional Tesso Nilo antara lain:
Tidak jelasnya tata batas taman nasional ini mewarnai berbagai konflik kepentingan di sekitar kawasan. Masyarakat sekitar seringkali pula menjadikan tidak jelasnya batas taman tersebut sebagai alat pembenaran kegiatan pembalakan liar dan perambahan yang dilakukan di dalam taman nasional tersebut. Disisi lain pemangku kepentingan memahami perlunya kejelasan tata batas tersebut namun upaya-upaya kearah itu sepertinya harus melewati proses panjang.
Hingga akhirnya 2 Februari 2006 keluar Keputusan Bupati Pelalawan No.Kpts.622/Dishut/II/2006/27 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Pelalawan. Secercah harapan pun menawarkan semangat baru dipenghujung tahun 2006 bahwa proses tata batas taman nasional tersebut diharapkan dapat terealisasi segera.
Sebagai tindak lanjut dari agenda pemantapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) maka Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH ) Wilayah I Medan bersama dengan tim tata batas Kabupaten Pelalawan ditugaskan ke Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari tanggal 18 November sampai 11 Desember 2006 untuk melakukan pemancangan trayek batas taman nasional sesuai dengan SK penunjukan TNTN. Kedatangan tim ini merupakan salah satu agenda percepatan terwujudnya tata batas defenitif TNTN yang sudah menjadi agenda baik daerah maupun Departemen Kehutanan. Tim BPKH Medan yang terdiri dari 8 orang didampingi oleh dua orang staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan telah bekerja melakukan pemancangan batas sementara sesuai waktu yang ditentukan. Dalam melakukan tugasnya, tim juga difasilitasi oleh BKSDA Riau dan melibatkan sembilan orang masyarakat lokal sebagai tenaga surveyor untuk memudahkan koordinasi dilapangan.
Tim, di lapangan secara teknis dibagi ke dalam tiga wilayah kerja untuk melakukan verifikasi koordinat kawasan yang telah ditunjuk menjadi TNTN tersebut. Tim I melakukan verifikasi batas kawasan yang berbatasan dengan PT. RAPP, Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Bagan Limau dan PT. Inti Indosawit Subur. Tim II bertugas pada kawasan yang berbatasan dengan PT. Putri Lindung Bulan, PT. Rimba Peranap Indah, dan Pondok Kempas, sedangkan Tim III pada kawasan yang berbatasan dengan PT. Rimba Lazuardi, HPH PT. Nanjak Makmur, PT RAPP.
Kenyataan di lapangan tim menemukan adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam kawasan TNTN. Pada posisi S 00 18’ 49. 2” E 101 56’ 04. 4”, terjadi tumpang tindih pemanfaatan kawasan TNTN oleh PT Rimba Lazuardi dengan perkiraan lahan yang sudah dibuka ± 50 meter. Kawasan tersebut tidak hanya masuk ke dalam kawasan TNTN namun sebagiannya sudah ditanami akasia. Selain itu tim juga menemukan pada posisi S 00 10’ 45. 4” E 101 59’ 14. 3” tumpang tindih dengan TNTN dimana kawasan sudah ditanami akasia oleh PT. RAPP dengan kondisi tanaman umur ± 2 tahun.
Sesuai dengan tugasnya tim hanya melakukan pemasangan trayek batas sementara taman nasional sesuai dengan kawasan yang ditunjuk lewat SK Menteri Kehutanan. Tim telah memasang pal batas sementara pada trayek batas sepanjang 72 km yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan. Sementara itu temuan tim di lapangan akan menjadi agenda bagi panitia tata batas untuk melakukan verifikasi terhadap tumpang tindih lahan tersebut.
Secara prosedur administrasi, panitia tata batas memberikan waktu 45 hari setelah pemasangan batas sementara kepada stakeholder terkait untuk memberikan tanggapannya terhadap batas-batas sementara yang telah dibuat di lapangan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keberatan dari para pihak, panitia tata batas telah dapat menentukan batas Taman Nasional Tesso Nilo secara defenitif.
(Syamsidar-WWF)
Berita Terkini @2011 dari Suara Tesso Nilo Edisi Oktober - Desember 2006
WWF - Seluas 38.576 ha kawasan hutan Tesso Nilo telah ditunjuk lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai Taman Nasional pada 19 Juli 2004. Rangkaian pertemuan telah dilaksanakan dalam rangka memperjelas tata batas Taman Nasional Tesso Nilo. Pada Oktober 2004 Dinas Kehutanan Provinsi Riau telah mengeluarkan peta kerja Taman Nasional mengacu pada peta eks Inhutani IV dan eks HPH PT. Dwi Marta. Ketika dibandingkan, beberapa koordinat yang ada dalam peta kerja Taman Nasional Tesso Nilo terlihat tumpang tindih dengan beberapa kawasan yang diberikan izin kepada penggunaan lain. Hingga akhir 2006, tata batas Taman Nasional Tesso Nilo yang definitif belum terealisasi, hal ini juga menyebabkan maraknya perambahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo itu sendiri.
Menurut peta kerja tersebut beberapa kawasan yang tumpang tindih dengan Taman Nasional Tesso Nilo antara lain:
- Seluas 3.700 ha tumpang tindih dengan perkebunan akasia PT. Riau pulp.
- Seluas 500 ha tumpang tindih dengan konsesi PT. Rimba Lazuardi dan PT. Putri Lindung Bulan
- Seluas 517 ha tumpang tindih dengan KKPA ( Kredit Koperasi Primer Anggota) Inti Indosawit
- Seluas 6.000 ha lahan telah dikeluarkan sertifikatnya oleh BPN Indragiri Hulu untuk koperasi kebun sawit
- Seluas 1.300 ha kawasan Taman Nasional (data pada saat peta tersebut dibuat) telah dirambah tepatnya di dusun Bagan Limau.
Tidak jelasnya tata batas taman nasional ini mewarnai berbagai konflik kepentingan di sekitar kawasan. Masyarakat sekitar seringkali pula menjadikan tidak jelasnya batas taman tersebut sebagai alat pembenaran kegiatan pembalakan liar dan perambahan yang dilakukan di dalam taman nasional tersebut. Disisi lain pemangku kepentingan memahami perlunya kejelasan tata batas tersebut namun upaya-upaya kearah itu sepertinya harus melewati proses panjang.
Hingga akhirnya 2 Februari 2006 keluar Keputusan Bupati Pelalawan No.Kpts.622/Dishut/II/2006/27 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Pelalawan. Secercah harapan pun menawarkan semangat baru dipenghujung tahun 2006 bahwa proses tata batas taman nasional tersebut diharapkan dapat terealisasi segera.
Sebagai tindak lanjut dari agenda pemantapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) maka Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH ) Wilayah I Medan bersama dengan tim tata batas Kabupaten Pelalawan ditugaskan ke Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari tanggal 18 November sampai 11 Desember 2006 untuk melakukan pemancangan trayek batas taman nasional sesuai dengan SK penunjukan TNTN. Kedatangan tim ini merupakan salah satu agenda percepatan terwujudnya tata batas defenitif TNTN yang sudah menjadi agenda baik daerah maupun Departemen Kehutanan. Tim BPKH Medan yang terdiri dari 8 orang didampingi oleh dua orang staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan telah bekerja melakukan pemancangan batas sementara sesuai waktu yang ditentukan. Dalam melakukan tugasnya, tim juga difasilitasi oleh BKSDA Riau dan melibatkan sembilan orang masyarakat lokal sebagai tenaga surveyor untuk memudahkan koordinasi dilapangan.
Tim, di lapangan secara teknis dibagi ke dalam tiga wilayah kerja untuk melakukan verifikasi koordinat kawasan yang telah ditunjuk menjadi TNTN tersebut. Tim I melakukan verifikasi batas kawasan yang berbatasan dengan PT. RAPP, Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, Bagan Limau dan PT. Inti Indosawit Subur. Tim II bertugas pada kawasan yang berbatasan dengan PT. Putri Lindung Bulan, PT. Rimba Peranap Indah, dan Pondok Kempas, sedangkan Tim III pada kawasan yang berbatasan dengan PT. Rimba Lazuardi, HPH PT. Nanjak Makmur, PT RAPP.
Kenyataan di lapangan tim menemukan adanya tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam kawasan TNTN. Pada posisi S 00 18’ 49. 2” E 101 56’ 04. 4”, terjadi tumpang tindih pemanfaatan kawasan TNTN oleh PT Rimba Lazuardi dengan perkiraan lahan yang sudah dibuka ± 50 meter. Kawasan tersebut tidak hanya masuk ke dalam kawasan TNTN namun sebagiannya sudah ditanami akasia. Selain itu tim juga menemukan pada posisi S 00 10’ 45. 4” E 101 59’ 14. 3” tumpang tindih dengan TNTN dimana kawasan sudah ditanami akasia oleh PT. RAPP dengan kondisi tanaman umur ± 2 tahun.
Sesuai dengan tugasnya tim hanya melakukan pemasangan trayek batas sementara taman nasional sesuai dengan kawasan yang ditunjuk lewat SK Menteri Kehutanan. Tim telah memasang pal batas sementara pada trayek batas sepanjang 72 km yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan. Sementara itu temuan tim di lapangan akan menjadi agenda bagi panitia tata batas untuk melakukan verifikasi terhadap tumpang tindih lahan tersebut.
Secara prosedur administrasi, panitia tata batas memberikan waktu 45 hari setelah pemasangan batas sementara kepada stakeholder terkait untuk memberikan tanggapannya terhadap batas-batas sementara yang telah dibuat di lapangan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keberatan dari para pihak, panitia tata batas telah dapat menentukan batas Taman Nasional Tesso Nilo secara defenitif.
(Syamsidar-WWF)
Berita Terkini @2011 dari Suara Tesso Nilo Edisi Oktober - Desember 2006
0 Response to "Tata Batas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)"