Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2012 agar menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat.
Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012 ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 04/MEN/VII/2011 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012
1). 1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi
2). 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563
3). 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW
4). 23 Maret, Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
5). 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus
6). 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2556
7). 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
8). 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9). 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI
10). 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1433 H
11). 26 Oktober, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1433 H
12). 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H
13). 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2012
1). 18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
2). 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3). 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
4). 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Berita Terkini @2011
Download SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
NOMOR : TTAHUN 2011
N0M0R :04/MENt/il/2011
N0M0R : SKB/03/M.PAN.RB/07/2011
http://www.kemdiknas.go.id/media/477407/Cutibersamadanlibur2012.pdf
Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012 ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 04/MEN/VII/2011 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.
A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012
1). 1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi
2). 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563
3). 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW
4). 23 Maret, Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
5). 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus
6). 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2556
7). 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
8). 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9). 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI
10). 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1433 H
11). 26 Oktober, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1433 H
12). 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H
13). 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2012
1). 18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
2). 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3). 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
4). 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal
Berita Terkini @2011
Download SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
NOMOR : TTAHUN 2011
N0M0R :04/MENt/il/2011
N0M0R : SKB/03/M.PAN.RB/07/2011
http://www.kemdiknas.go.id/media/477407/Cutibersamadanlibur2012.pdf
wah mantap
BalasHapustaun depan 4 kali cuti bersama :D
semoga gak kayak kemarin, pengumuman cuti bersamanya ndadak banget :D