Ibra Azhari Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara - Kasus Narkoba - Ibra Azhari yang ditangkap karna kasus Narkoba, akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Menurut ketua majelis hakim, Mohammad Eka "Ibrahim Salahuddin terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat memiliki golongan narkotika bukan tanaman dan dihukum enam tahun penjara."
Ketua Majelis Hakim ini juga mengatakan bahwa jika barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,5017 gram itu telah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya positif mengandung amphetamine.
Selain divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, Ibra Azhari juga didenda sebesar Rp800 juta, dan/atau subsider dua bulan kurungan. Tak terima atas putasan ini, pihak Ibra Azhari langsung mengajukan banding.
Berita Terkini @2011
Ketua Majelis Hakim ini juga mengatakan bahwa jika barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,5017 gram itu telah diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya positif mengandung amphetamine.
Selain divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, Ibra Azhari juga didenda sebesar Rp800 juta, dan/atau subsider dua bulan kurungan. Tak terima atas putasan ini, pihak Ibra Azhari langsung mengajukan banding.
Berita Terkini @2011
0 Response to "Ibra Azhari Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara - Kasus Narkoba"