Komjen Susni Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara - Pada persidangan yang berlangsung sore tadi kamis (24/03/2011), akhirnya Komjen Pol Susno Duadji ditetapkan bersalah dalam perkara penerimaan suap saat menangani kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan mengkorupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat pada 2008.
Pada persidangan tersebut, majelis Hakim,Charis Mardiyanto menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta pada Susno atas 2 kesalahan yang telah dia lakukan. Apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, Susno dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 8,6 miliar serta menjatuhkan biaya perkara Rp10 ribu.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno itu diduga kuat terlibat dalam dua kasus pidana. Pertama dia diduga menerima suap dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL) sebesar Rp500 juta dari Syahril Johan dan Haposan Hutagalung.
Pada perkara kedua Susno didakwa melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut digunakan Susno untuk membeli cek perjalanan sebanyak 40 lembar dengan harga Rp25 juta per lembarnya.
Mantan Kapolda Jabar itu dijerat sembilan pasal yakni pada perkara pertama dikenakan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 7/2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12 huruf a junto Pasal 18, Pasal 12 huruf b junto Pasal 18, Pasal 12 B junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18, Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada perkara kedua, Susno dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, Pasal 12 huruf f jo pasal 18 dan Pasal 8 jo pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahaan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak terima atas vonis 3,5 tahun ini, Komjen Susno Duadji beserta pengacaranya langsung mengajukan banding.
Berita Terkini @2011
Pada persidangan tersebut, majelis Hakim,Charis Mardiyanto menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta pada Susno atas 2 kesalahan yang telah dia lakukan. Apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, Susno dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 8,6 miliar serta menjatuhkan biaya perkara Rp10 ribu.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno itu diduga kuat terlibat dalam dua kasus pidana. Pertama dia diduga menerima suap dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL) sebesar Rp500 juta dari Syahril Johan dan Haposan Hutagalung.
Pada perkara kedua Susno didakwa melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut digunakan Susno untuk membeli cek perjalanan sebanyak 40 lembar dengan harga Rp25 juta per lembarnya.
Mantan Kapolda Jabar itu dijerat sembilan pasal yakni pada perkara pertama dikenakan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri Nomor 7/2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 12 huruf a junto Pasal 18, Pasal 12 huruf b junto Pasal 18, Pasal 12 B junto Pasal 18, Pasal 5 Ayat 2 junto Pasal 18, Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada perkara kedua, Susno dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, Pasal 3 junto Pasal 18, Pasal 12 huruf f jo pasal 18 dan Pasal 8 jo pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahaan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak terima atas vonis 3,5 tahun ini, Komjen Susno Duadji beserta pengacaranya langsung mengajukan banding.
Berita Terkini @2011
0 Response to "Komjen Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara"